BPJS Kesehatan Siap Biayai Pasien Corona Namun Terkendala Ini
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan siap membiayai pasien-pasien yang terinfeksi virus corona (COVID-19), namun sayang terkendala hal ini.

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin mengganas. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan lonjakan pasien virus corona di Tanah Air dari yang sebelumnya 172 orang saat ini menjadi 227 orang positif covid-19.

Melonjaknya kasus virus corona di Indonesia tentunya menjadi perhatian serius bagi setiap instansi kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyatakan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi para pasien yang positif terkena virus corona.

Namun, rupanya kesiapan BPJS Kesehatan tersebut mengalami hambatan. Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan jika kesiapan pihaknya dalam membiayai pasien virus corona mendapatkan hambatan dari aturan presiden.

Aturan yang dimaksud Fahmi merupakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tertulis dalam pasal 52 huruf O diatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Dalam aturan itu, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional. Akibatnya, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan wabah termasuk virus corona saat ini.


Saat ini, biaya pasien virus corona sendiri telah ditanggung oleh pemerintah secara langsung. Meski demikian, Fahmi mengatakan jika pemerintah perlu menyelesaikan apek hukum agar BPJS Kesehatan dapat ikut membantu dengan menanggung biaya perawatan pasien covid-19.

"Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos," terang Fahmi dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/3). "Hal itu cukup dengan instruksi presiden (Inpres) atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19."

Fahmi menjelaskan jika BPJS Kesehatan dapat mempermudah layanan kesehatan bagi penderita virus corona. Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Selain itu, pihak fasilitas kesehatan memiliki loket untuk menagihkan biaya ini kepada BPJS Kesehatan.

"Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu," kata Fahmi. "Maka inpres dan perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu."

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan jika BPJS dapat berperan melakukan penanganan virus corona lantaran termasuk pandemi dan bukan bencana alam. Wabah ini dijelaskan bersifat masif dengan tingkat kecepatan persebaran yang tinggi di dunia.

Kini, pemerintah sedang menyusun peraturan presiden agar BPJS Kesehatan dapat ikut menanggung penanganan pasien corona. "Kami susun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19," pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait