Banyak yang Bandel, Jokowi Didesak Keluaran Perppu Soal Sanksi Pelanggar Social Distancing
Nasional

Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu khusus untuk social distancing. Pasalnya, banyak warga yang membandel terkait aturan pemerintah demi menekan penyebaran corona tersebut.

WowKeren - Pemerintah menyerukan imbauan untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak demi mencegah penyebaran virus corona. Sayagnya masih banyak warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut dan tetap untuk berkerumun.

Untuk mengatasi masalah para warga yang "bandel" tersebut para pakar pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu Karantina Kesehatan yang didalamnya mengatur perihal social distancing.

"Menurut saya, pemerintah daerah bisa menggunakan diskresinya melalui polisi pamong praja bersama polisi melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum dalam situasi Tanggap Darurat Wabah Corrona," kata Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (22/3). "Tindakan ini bisa dilakukan jika lockdown tidak dilakukan."

Abdul Fickar kemudian mengatakan jika dasar hukum social distancing perlu bersifat memaksa, maka pemerintah dapat memberlakukan karantina wilayah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan tersebut, warga yang tak patuh terhadap aturan tersebut maka akan dipidana paling lama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Pasal 1 Angka 10-nya menjelaskan istilah Karantina Wilayah, berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," paparnya.


"Ancaman pidana bagi yang tidak patuh diatur di Pasal 93, 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

Lebih lanjut, Pemerintah dan DPR juga bisa mengamandemen UU Karantina Kesehatan dengan memasukan ketentuan tentang sosial distancing sekaligus sanksi di dalamnya. Jika prosedur terlalu panjang dan kepatuhan atas social distancing mendesak maka Presiden Jokowi bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Bisa mengamandemen UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dengan memasukan ketentuan tentang social distancing sekaligus sanksinya," terangnya. "Caranya bisa dengan legislatif review DPR bersama Pemerintah membahas dengan cepat, seperti perubahan UU KPK yang cuma 2 minggu, atau jika tidak memungkinkan karena prosedur terlalu panjang, maka Presiden bisa langsung menerbitkan Perppu."

Adanya Perppu khusus social distancing ini dinilai penting karena untuk menyelamatkan rakyat. "Hal ini menjadi signifikan dilakukan presiden, menyelamatkan kesehatan dan keselamatan rakyat secara menyeluruh," pungkasnya.

"Tidak ada gunanya program kartu kerja, infrastruktur, omnibus law, pemindahan ibu kota atau program program ambisius lainnya jika kesehatan seluruh masyarakat terancam dan tidak terjamin. Wabah corona tidak pilih kasih," sambungnya. "Menteri, walikota apalagi rakyat kecil atau siapapun bisa kena. Keselamatan rakyat adalah konstitusi tertinggi di sebuah negara."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru