Galih Ginanjar Santai Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Ikan Asin, Bagaimana Nasib Rey-Pablo?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Trio Ikan Asin menjalani sidang tuntutan pada Senin (23/3) di PN Jakarta Selatan. JPU menutut hukuman berbeda bagi Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

WowKeren - Trio ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menghadapi sidang tuntunannya pada Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda pada ketiganya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sedangkan Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan," ujar JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3) seperti dilansir dari Suara. "Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan."

Sementara itu, Galih mendapat tuntutan lebih berat dari Rey dan Pablo yakni 3,5 tahun penjara. "Dan terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ujar Donny.


Meski tuntutan berbeda, ketiganya dikenai denda yang sama yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.

Saat mendapat tuntutan berbeda dari Rey dan Pablo, Galih rupanya tidak kaget. Suami siri dari Barbie Kumalasari ini pasrah dan menyerahkan pada kuasa hukum. "Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus," kata Galih Ginanjar usai menjalani sidang.

Galih mengungkap hanya bisa berdoa dan berusaha. Ia pun berencana mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.

"Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," sambung Galih. "Ya kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan."

Untuk diketahui, kasus ikan asin ini bermula saat Galih Ginanjar menyebut alat kelamin Fairuz bau ikan asin. Pernyataan tersebut diunggah dalam channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Tak terima dengan pernyataan tersebut, Fairuz mempolisikan Galih, Rey Utami serta Pablo Benua hingga ketiganya ditahan pada 12 Juli 2019 lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait