Polri Beber Kriteria Kerumunan Massa yang Dilarang, 2 Orang Pun Bakal Dipulangkan
Nasional

Adapun kriteria kerumunan publik yang dimaksud adalah ketika warga berkumpul dengan sesama mulai dari dua orang, tiga orang, empat orang, hingga lebih.

WowKeren - Pemerintah terus menggencarkan kampanye physical distancing atau saling menjaga jarak antar individu satu dengan yang lainnya. Sebelumnya, istilah ini dikenal dengan sebutan social distancing namun dianggap kurang sesuai.

Untuk itu, polisi akan berupaya menindak kerumunan massa yang berkumpul di ruang publik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hal itu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona sehingga masyarakat diminta tidak berkumpul di ruang publik seperti cafe.

Adapun kriteria kerumunan publik yang dimaksud adalah ketika warga berkumpul dengan sesama mulai dari dua orang. Pemerintah sendiri telah mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Sehingga jika ditemukan ada dua orang yang sedang bersama di ruang publik, maka polisi akan memulangkan.

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah," kata Yusri dilansir Kompas, Selasa (24/3). "Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus corona)."


Pembubaran tidak akan dilakukan secara paksa begitu saja. Pertama-tama polisi akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengedepankan imbauan. Jika warga yang sudah diperingatkan nyatanya masih bandel enggan membubarkan diri maka mereka bisa dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Ia yakin jika masyarakat bisa memahami hal itu. "Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.

Sementara itu, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan itu disebutkan ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama yakni pertemuan sosial budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua adalah konser musik serta perayaan festival dan bazar hingga semacamnya. Ketiga adalah kegiatan kesenian dan olahraga. Sedangkan keempat adalah karnaval hingga unjuk rasa dan yang kelima adalah kegiatan lain yang membuat terjadinya pengumpulan massa.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait