100 Ribu Alat Rapid Test Corona Sudah Dibagi ke Puskesmas dan RSUD DKI, Ini Prosedur Penggunaannya
Nasional

DKI Jakarta diketahui menjadi wilayah dengan jumlah pasien postif Covid-19 tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lantas menyediakan 100 ribu alat rapid test Covid-19 dan membagikannya ke Puskesmas RSUD.

WowKeren - DKI Jakarta kini menjadi wilayah dengan jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia. Hingga Kamis (26/3) siang, total kasus corona di Ibu Kota sudah mencapai 472 pasien.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lantas telah menyediakan 100 ribu alat rapid test Covid-19. Ratusan ribu alat rapid test tersebut telah dibagikan ke Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh wilayah DKI.

Hal ini disampaikan oleh Pemprov DKI melalui akun Twitter resminya pada Kamis (26/3) hari ini. "Seratus ribu alat rapid test COVID-19 sudah didistribusikan ke Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah DKI Jakarta, kemarin malam (24/3)," demikian penjelasan Pemprov DKI.

Dalam cuitannya, Pemprov DKI juga menjelaskan prosedur rapid test atau pemeriksaan cepat bagi warga Ibu Kota. Terdapat 2 cara untuk menjalani rapid test tersebut, yakni pencarian aktif dan pasif.

Dalam pencarian aktif, pihak Puskesmas menghubungi langsung pasien yang pernah melakukan kontak dengan pasien Covid-19. Setelah pasien menyetujui, pihak Puskesmas bisa melakukan rapid test.


Pemprov DKI

Twitter

Apabila hasilnya positif, maka dilakukan tes swab dan juga isolasi mandiri. Pasien tersebut juga dapat dirujuk ke shelter yang sesuai kriteria sembari menunggu hasil tes swab tersebut. Namun jika kondisinya memburuk, maka pasien dapat dirujuk ke RS.

Namun apabila hasil rapid test negatif, maka pasien diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 2 minggu. Pasien juga akan diminta untuk melakukan rapid test ulang pada hari ke 7-10 usai tes awal.

Sementara itu, dalam pencarian pasif, pasien mendatangi langsung Puskesmas atau RS. Nantinya, petugas yang akan menentukan kriteria pasien untuk bisa melakukan rapid test. Usai mendapat persetujuan dari pasien, pihak Puskesmas atau RS pun bisa melakukan rapid test. Langkah selanjutnya sama dengan pencarian aktif.

"Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS," demikian keterangan Pemprov DKI. "Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR; Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru