Papua Diisukan Akan Lockdown Cegah Corona, DPR Beri Penjelasan
Nasional

Papua diisukan akan segera menerapkan lockdown guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penjelasan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diisukan akan melakukan lockdown guna mengantisipasi wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia. Isu ini muncul setelah Pemprov Papua yang dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe menutup akses keluar-masuk Papua dalam kurun 14 hari, mulai hari ini Kamis (26/3).

Pemerintah daerah Papua akan menutup penerbangan penumpang. Akses laut di semua pintu masuk untuk sementara dihentikan. Yang tetap bisa masuk hanya untuk barang atau sembako.

"Kesepakatan bersama Forkopimda dengan bupati, wali kota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen dalam video yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Selasa (24/3). “Se-Provinsi Papua, hal pertama, di daerah wilayah adat Mee Pago, La Pago, dan Animha untuk sementara ditutup.”

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, John Siffy Mirin menyambut keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. John menyebut penutupan akses bukan lockdown.”


"Penutupan akses itu pembatasan sosial khusus penumpang, bukan lockdown,” jelas kata John seperti dilansir Detik, Kamis (26/3). “Kalau kargo dan pesawat untuk bawa sampel COVID-19 ke laboratorium, layanan petugas medis dari Jakarta itu tidak tutup.”

John menjelaskan jika dalam Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua BAB XVII tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Pemprov Papua berkewajiban mencegah penyakit-penyakit yang membahayakan warga. Anggota DPR asal Papua itu berpendapat hal tersebut menjadi landasan penutupan akses demi mencegah penyebaran COVID-19).

"Sepertinya pasal ini memberikan amanat untuk melakukan pembatasan sosial dan kebijakan apa pun tentang kesehatan,” terang John. “Jadi saya merespons positif sikap dan tindakan pemerintah Provinsi Papua.”

Adapun Pasal 59 ayat 2 yang dimaksud John berbunyi: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru