Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Ambil Sikap Begini
Nasional

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres untuk memberhentikan eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting secara tidak hormat. Keppres ini diterbitkan menindaklanjuti putusan DKPP pekan lalu.

WowKeren - Kamis (19/3) pekan lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. DKPP menilai Evi sudah melakukan sederet pelanggaran kode etik berat.

Salah satu "dosa besar" yang dilakukan Evi adalah memanipulasi hasil pemungutan suara di Dapil Kalimantan Barat 6. Pada sidang yang sama, DKPP juga memberikan kartu kuning untuk komisioner-komisioner KPU lainnya.

Evi pun bertindak cepat dengan menggugat balik DKPP karena dianggap menyalahi peradilan yang ada. Namun belum selesai perjuangannya, Presiden Joko Widodo ternyata sudah mengambil keputusan tegas.

Lewat Keputusan Presiden yang dirilis pada Senin (23/3) kemarin itu, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat sang eks komisioner. Tiga hari berselang, tepatnya pada Kamis (26/3) hari ini, surat itu pun diterima oleh Evi.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP., sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian kutipan isi keppres-nya, seperti dikutip dari Kompas.


Evi pun membenarkan bahwa surat itu telah sampai ke pihaknya. "(Keppres) sudah Ibu terima hari ini," jelasnya.

Namun Keppres itu rupanya tak membuat semangat Evi surut. Sebab Evi langsung mengambil sikap tegas bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati demikian, Evi menyebut surat gugatan baru akan ia sampaikan ke PTUN pada pekan depan.

"Akan menggugat ke PTUN," ujar Evi, dikutip dari Detik News. "Iya, gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini."

Menggugat balik putusan itu ke PTUN bukanlah satu-satunya langkah yang Evi tempuh. Sebelumnya Evi juga sudah melaporkan putusan DKPP itu kepada Ombudsman RI karena dinilai ada maladministrasi dalam putusannya.

Sebagai pengingat, DKPP mencopot Evi dari jajaran Komisioner KPU lantaran terbukti melanggar kode etik. Sebab DKPP menilai Evi terkait dengan kasus manipulasi perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Secara tersirat, DKPP menerangkan tak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Evi dalam kasus pelanggaran itu. Namun posisi Evi sebagai Koordinator Divisi Teknis memiliki peran yang besar dalam manipulasi hasil suara tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru