Jemaah Umrah Overstay Asal Indonesia Diampuni Arab Saudi dan Bakal Dijemput, Habib Rizieq Juga?
Nasional

Pihak Kemlu RI lantas telah mengonfirmasi surat Kerajaan Arab Saudi tersebut. Pihak Kemlu RI juga memahami adanya batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umrah overstay tersebut.

WowKeren - Kerajaan Arab Saudi memberikan pengampunan terhadap jemaah umrah asal Indonesia yang overstay. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia diminta untuk menjemput para jemaah umrah tersebut. Apakah hal ini berarti pemerintah Indonesia akan turut menjemput Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq?

Berdasarkan surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi, pengampunan tersebut rupanya hanya terbatas untuk jemaah umrah yang overstay tahun 1441 Hijriah. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyediakan tranportasi bagi kepulangan jemaah umrah tersebut.

"Kedubes dengan hormat memohon Kemlu (Kementeria Luar Negeri) RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umrah Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari," demikian kutipan surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi yang tertanggal 24 Maret 2020. "Serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia."

Pihak Kemlu RI lantas telah mengonfirmasi surat Kerajaan Arab Saudi tersebut. Pihak Kemlu RI juga memahami adanya batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umrah overstay tersebut.


Dengan demikian, jemaah asal Indonesia yang telah overstay sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Saudi tidak akan dijemput oleh pemerintah RI. "Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitas (oleh RI) adalah mereka yang umrah sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019," jelas juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah dilansir detikcom pada Jumat (27/3) hari ini.

Sementara itu, tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq sendiri merupakan jemaah umrah asal Indonesia overstay sebelum batas waktu tersebut.

Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, visa kliennya telah habis sejak 20 Juli 2018. Dengan demikian, Habib Rizieq tak termasuk jemaah umrah yang overstay-nya diampun oleh Saudi. "Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018," terang Sugito pada 12 Juli 2019 lalu.

Diketahui, Habib Rizieq hingga kini masih berada Saudi. Meski demikian, Habib Rizieq masih kerap berkomunikasi dengan para jamaahnya di Tanah Air.

Yang terbaru, Habib Rizieq meminta jamaahnya untuk mengawal langkah pemerintah dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Ia juga menekankan pentingnya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk saling bekerja nyata dalam menghadapi situasi bencana ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait