Jam Besuk Ditiadakan, Rey Utami dan Pablo Benua Tak Bisa Bertemu Anak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polda Metro Jaya meniadakan jam besuk untuk mencegah penyebaran virus corona. Kendati demikian, Rey Utami dan sang suami, Pablo Benua tak bisa bertemu dengan putranya.

WowKeren - Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya meniadakan sementara waktu kunjungan terhadap para tahanan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona. Keputusan itu diberlakukan sejak Selasa (24/3) hingga 6 April 2020.

Sementara itu, Rey Utami bersama sang suami, Pablo Benua membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya memberlakukan fasilitas berupa video call bagi para tahanan yang ingin bersilaturahmi dengan keluarganya.

"Jadi jam besuk kan ditiadakan, memang Polda Metro sudah lockdown untuk pembesukan sampai tanggal 6 April dan nanti seterusnya akan di update lagi," papar Rey saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3). "Tapi Polda Metro Jaya mengadakan fasilitas video call bagi yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga."


Bahkan pihak rutan juga menyediakan ruangan khusus untuk melakukan video call tersebut. "Ada ruangan khusus yang disediakan Polda Metro Jaya," sahut Pablo. Kendati demikian, baik Rey maupun Pablo tidak bisa menemui keluarga maupun buah hatinya.

Meski begitu, Rey mengaku tak masalah dan justru merasa lebih tenang. Karena ia tidak lagi khawatir putranya untuk keluar rumah. Rey juga menyadari bahwa kebijakan tersebut juga sangat baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Iya enggak apa-apa, itu juga bentuk kepedulian kita terhadap pemutusan penyebaran virus, jadi kita tidak boleh berkumpul," tandas Rey.

Publik belakangan ini memang masih diresahkan dengan wabah virus corona di Indonesia. Meski begitu, sidang kasus "ikan asin" yang menyeret nama tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (30/3). Mereka bertiga dinyatakan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq. Sidang tersebut digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru