Ciamis Mulai Karantina Lokal, ODP yang Berkeliaran Terancam Dibui
Nasional

Warga Ciamis yang bepergian ke zona merah corona ditetapkan statusnya sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan). Mereka diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

WowKeren - Sejumlah wilayah telah memberlakukan karantina lokal demi menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19. Di Ciamis misalkan, Pemerintah Kabupaten di sana akan menerapkan karantina lokal mulai 31 Maret sampai 30 April.

Adapun upaya tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan mudik maupun piknik selama wabah corona. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau warganya yang ada di perantauan untuk tidak dulu pulang ke kampung halaman.

Sementara itu bagi warga yang telah bepergian ke zona merah diminta untuk melaporkan diri ke pemerintah desa setempat agar bisa diperiksa oleh tim medis. Mereka yang telah bepergian ke zona merah dinyatakan statusnya sebagai orang dalam pantauan atau ODP.

Sehingga mereka yang berstatus ODP diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari. Jika seseorang yang berstatus ODP tidak melakukan prosedur ini maka dirinya bisa dikenai sanksi hukum.


"Apabila dalam hal seseorang yang telah ditetapkan status ODP namun tidak melakukan karantina mandiri (berkeliaran), maka Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Herdiat dalam surat edaran, Senin (30/3). "Untuk dilakukan tindakan hukum atas dirinya karena kelalaian atau kesengajaan."

Untuk mendukung penerapan karantina ini, akan didirikan pos penjagaan di setiap perbatasan Ciamis. Nantinya, kendaraan yang akan melintas ke Ciamis akan melalui pemeriksaan di pos ini.

"Menyiagakan petugas medis di terminal untuk melakukan kesehatan para penumpang terutama yang berasal dari zona merah," tutur Herdiat. "Melakukan penyemprotan disinfektan di terminal bus atau non bus."

Sementara itu, bagi ODP yang masih nekat berkeliaran bisa terancam dipenjarakan. "Sedangkan dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait