Imbas Corona, PNS Dirumahkan Sampai 21 April dan Dilarang Mudik
Nasional

Sejumlah kebijakan diterapkan untuk PNS menyusul makin luasnya wabah virus Corona di Indonesia. Selain soal WFH, pemerintah baru-baru ini juga mengeluarkan larangan mudik untuk PNS.

WowKeren - Wabah virus Corona benar-benar menyerang hampir semua lini kehidupan. Termasuk diantaranya pekerjaan yang jadi tak bisa diselesaikan di kantor sebagaimana mestinya.

Konsentrasi massa yang tinggi di kantor membuat pemerintah khawatir penularan virus akan semakin cepat. Oleh karena itu diterapkan lah work from home (WFH), termasuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Dan kebijakan WFH inilah yang belum lama ini diperpanjang oleh pemerintah. Dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang terbaru.

Dalam SE terbaru itu, pemerintah memperpanjang masa masa WFH untuk PNS sampai 21 April mendatang. "Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, dilansir dari Okezone, Selasa (31/3).

Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB ternyata turut mengatur pula perihal larangan melakukan mudik. Seperti diketahui, tradisi mudik para perantau di kota besar harus dihentikan demi mencegah semakin menyebarnya virus Corona.

Sayangnya, belum sampai larangan mudik dikeluarkan, sejumlah perantau di kota besar terutama yang penghasilannya begitu terdampak oleh wabah COVID-19 sudah berbondong-bondong kembali ke kampung halaman. Tercatat ada puluhan ribu perantau dari Jabodetabek yang sudah pulang ke kampung halamannya.

MenPAN-RB disini pun dengan tegas menyuarakan larangan mudik bagi para PNS. Larangan ini berlaku selama Indonesia masih menetapkan status darurat bencana wabah virus Corona.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Tjahjo dalam SE-nya, dikutip dari Detik Finance. "Agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona."

"ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian," imbuh Tjahjo lewat video konferensi. "Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru