Anies Baswedan Minta Karantina Wilayah DKI Jakarta, Auto Ditolak Istana Gara-Gara Ini
Instagram
Nasional

Dalam usulannya kepada pemerintah pusat tersebut, Anies menjelaskan bahwa masih ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan seperti kesehatan hingga pangan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meminta pemerintah pusat untuk mengkarantina wilayah Ibu Kota demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam usulannya kepada pemerintah pusat tersebut, Anies menjelaskan bahwa masih ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan seperti kesehatan hingga pangan.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat, kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI pada Senin (30/3) kemarin. "Kami menyampaikan surat terkait dengan itu."

Menanggapi permintaan Anies tersebut, pihak Istana Kepresidenan pun buka suara. Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menyatakan bahwa permintaan Anies tersebut ditolak.

Pasalnya, Jokowi diketahui telah memilih untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi corona. "Tidak diterima, itu otomatis ditolak," tegas Fadjroel dilansir detikcom pada Selasa (31/3) hari ini.


Meski demikian, Fadjroel mengaku bahwa pemerintah daerah (Pemda) masih dapat menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi terbatas tersebut berlaku di tingkat RT/RW atau desa.

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas," ungkap Fadjroel. "Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan Gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah."

Rapat terbatas yang sebelumnya diikuti oleh Jokowi disebut tidak membahas PP Karantina Wilayah. Padahal, pemerintah sebelumnya disebut tengah menyiapkan PP tersebut.

"Otomatis sekarang tidak dibahas," pungkas Fadjroel. "Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang Keppres dan Inpres mengenai mudik Lebaran."

Sebelumnya, Jokowi memang menginstruksikan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak aman (physical distancing) dalam skala besar dilakukan untuk menghadapi corona. Jokowi bahkan meminta kebijakan ini didampingi dengan kondisi darurat sipil.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru