Tekan Penyebaran Corona, Indonesia Larang WNA Masuk Per Tanggal 2 April 2020
Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna resmi melarang WNA dari seluruh negara untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut akan berlaku 2 April 2020 mendatang.

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Keputusan tersebut dipilih demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3).

Meski begitu, aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka yang dimaksud antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.


Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat. Namun, mereka pun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat yang dimaksudkan adalah memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. "Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memberikan peringatan terkait larangan WNA dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual pada Selasa (31/3) pagi.

Jokowi juga menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi virus corona. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru