Terus Diprotes, Mahfud MD Tepis Penerapan Darurat Sipil Untuk Atasi Corona
Nasional

Pemerintah menerapkan 2 rencana untuk mengatasi wabah virus Corona di Indonesia, yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan darurat sipil. Opsi ini belakangan menuai banyak protes.

WowKeren - Indonesia sedang dibuat geger dengan rencana pemerintah dalam mengatasi wabah Corona. Diketahui alih-alih menempuh jalur seperti karantina wilayah, pemerintah justru memilih melakukan gerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan darurat sipil.

Kebijakan PSBB, kendati menuai protes, namun relatif lebih bisa diterima masyarakat. Namun kebijakan darurat sipil yang "ikut menemani" ini yang belakangan menimbulkan polemik tersendiri.

Banyak pihak menuding pemerintah tengah lari dari tanggung jawab dengan kebijakan darurat sipil. Sebab dengan kebijakan itu pemerintah tak perlu bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidup masyarakat.

Menanggapi simpang siur yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara. Dengan tegas Mahfud menyebut pemerintah tak akan serta-merta langsung memberlakukan darurat sipil dalam menangani wabah virus Corona.

"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan Darurat Sipil dalam konteks COVID-19," tegas Mahfud dalam video konferensinya, Rabu (1/4). Kendati demikian, Mahfud membenarkan bahwa peraturan akan diberlakukan apabila situasi dan keadaan di tengah masyarakat semakin memburuk.


Mahfud menjelaskan, ketentuan Darurat Sipil itu terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 tahun 1959. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, pemerintah dapat menyatakan negara dalam status darurat sipil.

"Peraturan itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dilansir dari Republika. "Kalau keadaan ini menghendaki Darurat Sipil baru itu diberlakukan."

"Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 59 sampai sekarang," pungkasnya.

Sebagai informasi, penerapan status darurat sipil menciptakan berbagai konsekuensi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Status ini boleh ditetapkan oleh presiden selaku panglima tertinggi TNI apabila situasi negara begitu terdampak dan tak bisa diselesaikan dengan cara biasa.

Dengan penetapan status darurat sipil, pemerintah tak wajib menanggung kebutuhan dasar para warga terdampak. Padahal saat status ini diterapkan, apabila dikaitkan dengan wabah Corona, dikhawatirkan situasi perekonomian sudah sangat tidak stabil dan warga kesulitan mengakses kebutuhan pokok.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru