Sering Disebut Saat Pandemi Corona, Apa Bedanya PSBB dan Karantina Wilayah?
Nasional

Di tengah pandemi corona masyarakat kerap mendengar istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina wilayah. Lantas apakah kedua hal tersebut sama atau berbeda?

WowKeren - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk bisa menekan angka penularan wabah virus Corona. Salah satu opsi yang terus ditekan oleh masyarakat adalah dengan melakukan lockdown atau yang belakangan diubah menjadi karantina wilayah.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu apa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? Apakah berbeda dengan karantina wilayah?

Sapta Aprilianto Dosen Hukum Kesehatan Unair mengatakan, baik PSBB ataupun karantina wilayah merupakan istilah yang ada di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Dua istilah itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian Karantina Wilayah, itu semua tercantum dalam pasal 1 angka 10 dan 11 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Sapta dilansir Suara Surabaya, Rabu (1/4).


Namun, perbedaan definisi antara kedua istilah tersebut dalam undang-undang. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencefah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 11).

Sedangkan Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam satu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencefah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 10).

“Pada poinnya, kalau karantina wilayah pembatasan penduduk dalam satu wilayah, kalau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk,” terangnya. "(PSBB) keluar masuk dia masih bisa."

Selain itu, karantina wilayah berdasarkan pasal 55 ayat 1, pemerintah pusat diamanatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Lalu pada pasal 55 ayat 2, tanggung jawab pemerintah pusat ini dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa kebijakan PSBB tersebut akan didampingi dengan kondisi darurat sipil. Jokowi juga meminta agar payung hukum yang menjamin keberjalanan kebijakan ini segera disiapkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait