Selain Dihujat, Kim Jaejoong Juga Terancam Dapat Hukuman Gara-Gara Prank April Mop Soal Virus Corona
Selebriti

Postingan Jaejoong kini telah dihapus olehnya. Namun pelantun 'Love You More' itu tampaknya bakal segera menghadapi masalah lainnya karena di hari yang sama, markas anti-epidemi KCDC memberikan pernyataan kepada media.

WowKeren - Hari ini, Rabu (1/4), Kim Jaejoong membuat para penggemarnya sempat terkejut. Lewat postingannya di Instagram, artis yang sebelumnya dikenal sebagai Hero Jaejoong itu mengungkapkan kalau dirinya tertular virus Corona.

Melalui postingannya itu, Jaejoong menginformasikan kalau dirinya tengah dirawat di rumah sakit. Namun tak lama setelah diunggah, Jaejoong mengedit caption yang ditulisnya dan menyatakan kalau ini hanyalah postingan candaan sehubungan dengan April Mop.

Gara-gara postingan tersebut, Jaejoong mendapat banyak kritikan dari netizen. Menurut mereka, penyanyi yang memulai kariernya pada 2003 itu tak seharusnya menggunakan virus Corona sebagai bahan candaan.


"Dia mau membangkitkan kesadaran orang-orang tentang virus Corona? Seolah kita belum tahu saja kalau ini masalah besar," komentar netizen. "Sama sekali tidak lucu," kata netizen lainnya. "Apa dia tidak tahu kalau sudah banyak orang yang mati karena virus ini? Bodoh sekali," imbuh yang lain.

Postingan Jaejoong tersebut kini telah dihapus olehnya. Namun pelantun "Love You More" itu tampaknya bakal segera menghadapi masalah lainnya karena di hari yang sama, markas anti-epidemi KCDC memberikan pernyataan kepada media.

"Kami saat ini sedang menyelidiki situasi terkait kasus Jaejoong. Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilaksanakan. Otoritas karantina dapat menangkap orang yang melakukan panggilan telepon jahat atau menyebabkan kebingungan, tapi ini membutuhkan pertimbangan internal karena dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial," ujar pihak KCDC.

Di bawah undang-undang saat ini, "kejahatan terhadap penghalang keadilan oleh hierarki" dibebankan kepada mereka yang menghalangi tugas dengan menipu atau menipu pejabat pemerintah atau lembaga negara. Mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar Rp 135 juta).

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait