Roro Fitria Bebas Penjara Berkat Corona, Nasib Saipul Jamil Beda Drastis
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sama seperti Roro Fitria, Saiful Jamil sempat pula mengajukan permohonan bebas bersyarat menyusul kebijakan Kemenkumham soal pembebasan napi demi mencegah penularan Corona.

WowKeren - Roro Fitria beruntung menjadi salah satu napi yang dibebaskan. Menurut kabar, artis yang ditangkap karena kasus narkoba itu dijadwalkan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta, hari ini, 2 April.

Roro menjadi satu dari puluhan ribu napi Indonesia yang bebas demi mencegah penularan virus Corona. Namun dia tak bebas murni melainkan berstatus bebas bersyarat.

"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas," kata Asgar Sjarfie kuasa hukum Roro. "Iya ini keputusan dari pak Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly) kan untuk pencegahan Corona."

Sebelumnya, Kemenkumham mengungkap persyaratan pembebasan tersebut. Yakni Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada tanggal 1 April hingga 31 Desember 2020.


"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, usai video Conference bersama seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia Selasa (31/03), di Kemenkumham.

Sayangnya beda nasib dengan Roro, pedangdut Saiful Jamil rupanya tak bisa bebas. Hal ini diungkap oleh Kalapas Rutan Cipinang Hendra Eka.

Saiful dinilai tak memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. "Nggak. Nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut. Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ujar Hendra.

Diakui Hendra, Saiful alias Saipul sempat mencoba mengajukan permohonan. "Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tegas Hendra.

Jika masa hukuman Roro 4 tahun atas kasus narkoba. Ipul divonis penjara 6 tahun akibat kasus pencabulan. Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru