Yasonna ‘Perjuangkan’ Kebebasan Koruptor Karena Corona, Begini Respons KPK
Instagram
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly sedang ‘memperjuangkan’ kebebasan nara pidana (napi) koruptor akibat adanya wabah virus corona (COVID-19), begini respons KPK.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap harinya. Pemerintah Indonesia pun menerapkan sejumlah kebijakan demi mencegah penularan virus corona, diantaranya dengan membebaskan narapidana.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahkan mengaku telah melepaskan 5.556 narapidana guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kebijakan Yasonna sendiri sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

”Ini exercise kami per hari ini (kemarin) pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita,” ujar Yasonna, melalui teleconference bersama Komisi III DPR, seperti dilansir dari CNBC, Rabu (1/4). “Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu.”

”Dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas). Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law,” sambungnya. “Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut.”

Meski demikian, ada sejumlah narapidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Diantaranya adalah napi kasus narkotika dan pidana khusus termasuk korupsi.


Oleh sebab itu, Yasonna sedang berusaha merevisi aturan tersebut sehingga napi narkotika hingga korupsi dapat dibebaskan. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas memberikan respons terkait upaya Yasonna yang akan membebaskan para koruptor untuk sementara. KPK mendesak agar napi koruptor tidak diberikan keringanan khusus dalam situasi ini.

”KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (1/4). “Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu.”

Lebih lanjut Ali menyayangkan keputusan Yasonna yang tidak menyampaikan niat tersebut kepada publik terlebih dahulu secara terbuka. Menurutnya, Yasonna perlu menjelaskan napi kejahatan apa yang overkapasitas di Lapas sebelum mengusulkan mengurangi napi korupsi.

”Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba,” jelas Ali. “Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab).”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait