Langkah Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Dinilai Tak Terkait Pencegahan Corona
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut langkah Yasonna membebaskan napi korupsi tidak berkaitan dengan upaya pencegahan corona sebab ruang sel di Lapas Sukamiskin hanya diisi oleh satu napi.

WowKeren - Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu tahanan di tengah pandemi corona menuai sorotan. Yasonna mengatakan jika pihaknya tengah bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pembebasan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai langkah Yasonna tidak tepat. Sebab walau bagaimanapun juga, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.

"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4). "Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia."

Menurut Kurnia, Yasonna berniat untuk meringankan hukuman para napi korupsi. Daripada mengurusi napi korupsi, Yasonna seharusnya fokus ke napi pidana korupsi karena justru jumlah napi kejahatan lain atau narkoba jumlahnya lebih banyak daripada napi korupsi.


"Jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi," tegas Kurnia. "Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan."

Lebih lanjut, ia menyebut jika langkah Yasonna membebaskan para napi korupsi sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pencegahan virus corona. Pasalnya, ruang sel di Lapas Sukamiskin hanya diisi oleh satu napi.

"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona," ujar Kurnia. "Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan."

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat memberikan respons terkait upaya Yasonna yang akan membebaskan para koruptor untuk sementara. KPK mendesak agar napi koruptor tidak diberikan keringanan khusus dalam situasi ini.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait