Banyak Warga Ngotot Mudik Saat Corona, MUI Tegas Sebut Haram
Nasional

MUI menegaskan melakukan tradisi mudik di tengah wabah virus Corona seperti saat ini merupakan aktivitas haram. Berikut penjelasan lengkap dari Sekjen MUI, Anwar Abbas.

WowKeren - Berbagai aspek kehidupan benar-benar "disenggol" oleh wabah virus Corona. Apalagi karena wabahnya sendiri diperkirakan akan "menemani" masa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh dalam 1-2 bulan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun melarang masyarakat untuk melaksanakan tradisi mudik, alias pulang kampung, yang biasa digelar saat Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya tentu tak lepas dari upaya untuk mengurangi laju penyebaran virus.

Namun nyatanya larangan itu tak begitu diindahkan masyarakat. Bahkan beberapa waktu belakangan justru pemerintah "mengendurkan" larangannya dan memberi izin bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan mudik.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia pun angkat bicara. Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, dengan tegas menyebut melakukan mudik ke kampung halaman di tengah wabah Corona seperti saat ini merupakan tindakan haram.

Menurut Anwar, tafsir soal haram atau tidaknya aktivitas mudik di tengah wabah sudah diatur di Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Fatwa yang sama juga mengatur larangan masjid mengadakan salat berjemaah yang cukup menuai pro dan kontra.


Anwar menyebut, keluar dari daerah yang sedang "dikepung" penyakit atau sebaliknya, memasuki daerah semacam itu, merupakan tindakan haram. Sebab dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang lain bila faktanya kita yang menularkan.

"Berarti haram, karena mencelakakan orang lain. Kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang," tegas Anwar, Kamis (2/4). "Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang."

Anwar menegaskan pihaknya sudah merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW sebelum membuat fatwa itu. Pada hadis yang dirujuk, dijelaskan bahwa Nabi melarang umatnya untuk memasuki atau keluar dari wilayah yang sedang wabah.

"Itu dasar fatwa MUI itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha'un jangan engkau keluar darinya," tutur Anwar, dilansir dari Kumparan.

Sebelumnya pemerintah sudah memberikan berbagai iming-iming agar masyarakat, terutama yang berada di kota besar dan red zone karena besarnya angka kasus positif COVID-19 di sana, untuk tidak melakukan mudik. Seperti dengan bantuan sosial sampai libur nasional yang digeser ke akhir tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait