Minta Masyarakat Tak Nikah Dulu di Tengah Wabah Corona, Kemenag Setop Pendaftaran
Nasional

Meski demikian, untuk pendaftaran layanan pencacatan nikah akan tetap dibuka. Namun mekanismenya akan dilakukan secara online bukan dengan tatap muka di KUA.

WowKeren - Kasus corona (COVID-19) kian hari kian bertambah jumlahnya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus tersebut.

Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan untuk menunda rencana tersebut dalam waktu dekat. Kemenag berharap agar imbauan ini dipatuhi selama wabah corona masih menyebar di Indonesia.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). surat tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan juga penghulu. Ia menyebut jika per tanggal 2 April, Kemenag tidak akan melayani pendaftaran pasangan baru.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis seperti dilansir Kompas, Jumat (3/4). "Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani."


Meski demikian, untuk pendaftaran layanan pencacatan nikah akan tetap dibuka. Namun mekanismenya akan dilakukan secara online bukan dengan tatap muka di KUA. "Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus di-update perkembangannya," ujar dia.

Sementara itu bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan akad nikah sebelum 1 April akan tetap dilayani. Itu pun hanya dilakukan di dalam KUA. Sedangkan untuk di luar KUA ditiadakan.

Terkait akad nikah yang dilakukan secara online, Kemenag menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan. Online di sini maksudnya jika pernikahan dilakukan dengan menggunakan telepon, panggilan video, maupun aplikasi berbasis web lainnya. Kamaruddin berharap agar masyarakat mau memahami kondisi darurat ini.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19," lanjut dia. "Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya."

Sementara itu sebelumnya, diberitakan sepasang pengantin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang rela melangsungkan ijab kabul pernikahan melalui video call. Adapun pernikahan itu terjadi pada Rabu (25/3).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru