Yusril Ihza Mahendra Sebut Jurus PSBB Jokowi Hadapi Corona Punya 'Cacat'
Nasional

Keputusan Jokowi menerapkan PSBB mengundang berbagai reaksi termasuk dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan ada 'cacat' dalam jurus tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan darurat sipil sebagai opsi yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona yang kian mengganas di Indonesia.

Keputusan Jokowi menerapkan PSBB mengundang berbagai reaksi termasuk dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menyoroti landasan hukum PSBB sebagai jurus mengatasi pandemi virus Corona.

Menurut Yusril, PSBB yang diterapkan Jokowi memiliki "cacat" atau lebih tepatnya kurang maksimal. "Semuanya serba tanggung," kata Yusril pada Minggu (5/4).

Komentar Yusril rupanya didasari oleh tiga undang-undang yang dimiliki Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan yang ketiga adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


"Ketiga Undang-Undang itu sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu," ungkap Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril mengatakan bahwa Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menghadapi wabah Corona. Ini berkaitan dengan belum adanya perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini di Indonesia.

"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen (Peraturan Menteri Kesehatan). Nah, celakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi Corona," pungkas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.

Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Namun Yusril menekankan bahwa saat ini negara membutuhkan aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam PSBB, terutama mengenai sanksi tegas.

"Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah 'pengumuman' tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya," ujar Yusril.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait