Kelayapan Saat Corona, 16 Warga Jakarta Terancam Penjara dan Denda 100 Juta
Polda Metro Jaya
Nasional

Polisi memberlakukan sanksi setelah 16 orang kedapatan nongkrong di kafe di kawasan Jakarta Pusat. Bukan cuma pengunjung, pemilik kafe juga menjalani pemeriksaan setelah melanggar aturan di rumah saja demi mencegah penularan Corona.

WowKeren - Jakarta rupanya bertindak tegas terkait warga yang masih keluyuran ditengah pandemi Covid-19. Karena penyebaran Corona cukup tinggi, polisi akhirnya memberi hukuman pada belasan warga yang terciduk nongkrong di kafe.

Awalnya, polisi sekedar memberikan teguran agar segera meninggalkan lokasi di kawasan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat. Namun sekitar 16 warga termasuk pemilik kafe malah mengabaikan peringatan itu.

Mereka akhirnya digiring ke kantor polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi tak akan melakukan penahanaan pada 16 orang tersebut.

Namun mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan karena dikenai pasal dengan ancaman 1 tahun penjara. "Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara. Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan," ujar Yusri.

Penangkapan

Sumber: Instagram


Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9. Selain terancam 1 tahun penjara, mereka juga terancam denda paling banyak Rp 100 juta.

Seorang tersangka bernama Didi mengungkap penyesalannya. Ia berjanji tak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Terus terang saya sama temen-temen benar-benar menyesal, dan tidak akan mengulangi yang semalam kita lakukan," seru Didi. "Saya mengimbau kepada masyarakat sekalian agar tetap berada di rumah."

"Di sini saya sangat menyesali perbuatan saya, karena saya masih tidak menghiraukan aturan dari pemerintah," seru tersangka lainnya, Iqbal. "Saya mengimbau temen-temen agar menyukseskan program pemerintah ini. "Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran temen-temen."

Sementara itu, hukuman tersebut memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian justru menyentil pemerintah yang malah membebaskan para napi.

"Warga mau di masukin penjara karna gk mematuhi ttg corona.. yg di penjaraau di keluarin karna wabah corona," seru netter. "Heran,yg dipanjara mau dibebasin ini yg ga luar penjara,gman tuh," celetuk netter.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait