Ribuan Pekerja Terdampak PHK di Jatim Bakal Dapat Rp 600.000/Bulan
Nasional

Saat ini, Disnakertrans Jawa Timur telah mengirim sebanyak 7.177 data pekerja yang terimbas PHK untuk diserahkan ke Kemnaker. Jumlah ini masih belum tetap karena diperkirakan akan masih terus bertambah.

WowKeren - Wabah virus corona yang melanda Indonesia turut berimbas pada sektor ekonomi. Lesunya perekonomian menyebabkan banyak pekerja terdampak hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan jika ribuan pekerja di Jatim yang terdampak PHK sebagai imbas COVID-19 akan mendapat stimulus ekonomi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Terkait besaran nominalnya, mereka akan mendapatkan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya. Namun, perlu dicatat jika pemberian ini hanya akan berjalan selama maksimal waktu 4 bulan.

"Enam ratus ribu satu orang perorang," kata Himawan dilansir Suara Surabaya, Senin (6/4). "Dan itu langsung masuk ke rekening mereka masing-masing selama maksimal 4 bulan mulai dia terdaftar."


Saat ini, Disnakertrans Jawa Timur telah mengirim sebanyak 7.177 data pekerja yang terimbas PHK untuk diserahkan ke Kemnaker. Jumlah ini masih belum tetap. Pasalnya, ada banyak industri di luar sana yang mulai melemah akibat adanya wabah ini.

Himawan menyebut jika sebagian besar tenaga kerja yang dirumahkan adalah mereka yang bekerja di industri perhotelan. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jatim seperti Magetan, Probolinggo, dan Sidoarjo.

"Sementara yang dirumahkan kebanyakan pegawai hotel karena angka yang sudah mulai masuk (database) sekitar 800an pekerja," jelas Himawan. "Itu tersebar mulai Magetan, Probolinggo, Sidoarjo. Ini masih belum final karena proses ini masih terus berjalan."

Jumlah uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang bersangkutan. Oleh sebab itu untuk melengkapi data nomor rekening, Disnakertrans Provinsi akan bekerja sama dengan perusahaan.

"Kita bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Serikat Pekerja, APINDO," terang Himawan. "Untuk merecord semuanya karena harus by name, by address. Harus ada NIK-nya juga untuk melihat usia pekerja dan layak tidaknya menerima bantuan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru