Imbas Corona, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Dari Rumah
Nasional

Dampak adanya pandemi virus corona (COVID-19), Pemerintah Indonesia berusaha mempermudah pembayaran pajak dari rumah agar warga tetap aman. Bagaimana caranya?

WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) membuat masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, tentunya masyarakat masih perlu menjalankan berbagai kewajibannya seperti membayar pajak.

Demi mempermudah warga yang akan membayar pajak khususnya kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memberikan solusi. Samsat tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19.

Meski demikian, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dari rumah secara online. Metode pembayaran ini diluncurkan agar masyarakat bisa tetap aman dari ancaman virus corona dengan tidak keluar rumah.

”Di tengah wabah corona ini justru kita melihat berkah karena sudah tersedia sistem Samsat Online Nasional (Samolnas), terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani seperti dilansir Kumparan pada Senin (6/4). “Masyarakat tidak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak.”

Sistem Samolnas ini sendiri dirancang agar pembayaran kendaraan lebih efisein. Apalagi, antrean di kantor Samsat seringkali mengular sehingga membuat masyarakat kurang antusias karena harus menunggu lama.

”Kita bisa mengurangi antrean di kantor samsat dan pelayanan semakin baik,” terang Pilar. “Tidak ada calo, proses birokrasi lebih cepat, bisa bayar dan di mana saja.”


Meski demikian, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Pertama-tama, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi Samsat Online (Samolnas) melalui Play Store. Setelah mengunduh, berikut ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan.

Tahap pertama adalah masyarakat perlu melakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli. Pendaftaran yang perlu diisi adalah NRKB/nomor polisi, NIK (nomor KTP), 5 digit angka terakhir dan kontak (nomor ponsel).

Tahap kedua adalah masyarakat akan menerima kode pembayaran pajak setelah mengisi identitas. Segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/e-banking.

Tahap ketiga adalah sistem di Samsat secara otomatis akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan STNK. Dokumen tersebut akan diantar langsung ke alamat STNK paling lambat 3 hari.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru