Galih Ginanjar Cs Jalani Sidang Kasus Ikan Asin Lewat Teleconference Gara-gara Corona
WowKeren/Fernando
Selebriti

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila ‘Ikan Asin’. Akibat corona, persidangan dilakukan melalui teleconference.

WowKeren - Penyebaran virus corona di Indonesia rupanya memberikan dampak bagi kasus "Ikan Asin" yang dijalani oleh Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya diketahui tidak akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kasus "Ikan Asin" dengan agenda duplik dari pihak terdakwa lantas digelar melalui teleconference. Galih Cs akan tetap berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat persidangan tersebut berlangsung. Mereka bertiga akan ditempatkan di satu ruangan dengan menghadap kamera yang sama.

"Hakim, jaksa, serta pengacara ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference,” ucap kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo pada hari ini, Senin (6/4) dilansir dari Kumparan.com.

Proses persidangan via teleconference dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. "Kan pemerintah memberlakukan darurat corona. Kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus Corona," ungkap Sugiyarto.


Persidangan ini memang telah diagendakan sebelumnya. Namun, Sugiyarto beranggapan bahwa Rutan Polda Metro Jaya belum siap untuk melakukan agenda tersebut. Meski begitu, Sugiyarto mengungkapkan proses persidangan akan berjalan seperti biasa.

"Nah, ini hari sudah disiapkan untuk itu, maka hari ini sudah persidangan melalui teleconference. Jadi seolah-olah secara hukum sudah patut bahwa mereka (Galih Ginanjar Cs) juga hadir di dalam persidangan itu. Jadi mereka juga mengikuti persidangan itu," pungkas Sugiyarto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yakni Galih dituntut 3,5 tahun. Sedangkan Pablo 2,5 dan Rey 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik. Pasal-pasal tersebut semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru