Nekat ‘Plesiran’ Ke Pulau Jeju, Dua Wisatawan Tuai Rp1,7 M Denda Usai Tunjukkan Gejala COVID-19
Dunia

Dua wisatawan telah didenda Pemerintah Korea Selatan setelah nekat jalan-jalan ke Pulau Jeju. Padahal, keduanya telah menunjukkan gejala-gejala virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pemerintah Provinsi Jeju, Korea Selatan telah menggugat dua wisatawan yang nekat berlibur di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Kedua wisatawan ini merupakan seorang ibu usia 52 tahun dan anak perempuan berusia 19 tahun.

Sang anak diketahui sedang pulang ke tanah kelahirannya di Korea Selatan. Selama ini, anak perempuan tersebut diketahui telah melanjutkan studi menetap tinggal di Boston, Amerika Serikat.

Anak perempuan tersebut lantas tinggal di Seoul setelah pulang dari AS pada 15 Maret lalu. Bukannya menjalani isolasi diri, anak perempuan dan ibunya ini justru memutuskan untuk berlibur di Pulau Jeju pada 20 Maret silam.

Padahal, anak perempuan tersebut belum sepekan dalam melakukan isolasi diri. Akibatnya, anak perempuan ini mulai menunjukkan gejala-gejala virus corona pada 21 Maret lalu.

Dalam kondisi mengkhawatirkan tersebut, keduanya tetap tinggal di Pulau Jeju selama 4 hari. Pemerintah setempat pun telah melakukan pelacakan. Hasilnya, diketahui jika pasangan ibu dan anak ini telah berinteraksi dengan 47 orang di 20 lokasi.


Ibu dan anak ini sendiri telah melakukan pemeriksaan di klinik umum Seoul, Korea Selatan. Keduanya dinyatakan positif terkena virus corona. Kini, keduanya tidak hanya harus menerima telah terkena COVID-19, namun juga mendapatkan gugatan perdata dari pemerintah.

Atas kelalaian mereka, kedua wisatawan ini terkena gugatan perdata dan mesti membayar denda sebesar 132 juta won atau setara dengan Rp1,7 miliar. Keduanya dinilai telah membahayakan keselamatan orang lain lantaran tidak mau patuh mengisolasi diri sepulang dari AS.

”Saya berharap (kasus ini) dapat mengirimkan peringatan keras terhadap tindakan yang mengancam perjuangan mematikan para pekerja medis,” kata Gubernur Jeju, Won Hee-ryong, seperti dilansir dari CNN, Senin (6/4). “Upaya para pekerja pencegahan penyakit, dan partisipasi orang-orang kami dalam perjuangan mereka melawan virus corona.”

”Mereka gagal menegakkan tugasnya sebagai anggota masyarakat,” sambungnya. “(Ibu) secara aktif bergabung dengan kegiatan ilegal putrinya, termasuk menyediakan dana untuk perjalanan. Itulah sebabnya ia juga bersalah.”

Pemerintah Jeju sendiri telah melakukan karantina terhadap orang-orang yang diduga berinteraksi dengan pasangan ibu dan anak tersebut. Dampaknya, dua bisnis di Pulau Jeju yang sempat dikunjungi juga harus mengalami penutupan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait