Masyarakat Resah Masih Ditagih Debt Collector, OJK Ikut Bertindak
Nasional

Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ikut buka suara menanggapi permasalahan masyarakat yang mengadu masih banyak ditagih debt collector. Ia menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

WowKeren - Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat pandemi Corona saat ini adalah masalah perekonomian. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah virus Corona (COVID-19). Termasuk di dalamnya keringanan untuk membayar cicilan kendaraan bermotor.

Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Namun nyatanya, hingga kini OJK masih banyak menerima laporan dan keluhan berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menegaskan dan meminta kerjasama nasabah serta bank/perusahaan pembiayaan untuk memperhatikan beberapa hal.

Sekar pun memberikan penjelasan yang nampaknya kurang dipahami oleh masyarakat. Ia mengatakan jika para nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kredit ke perusahaan terlebih dulu. Dengan ini, baru mereka akan mendapat keringanan. Namun jika mereka tidak melapor, maka perusahaan akan menganggap orang tersebut mampu.

"Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit tidak otomatis, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing. Permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan," ungkap Sekar melansir dari Kumparan, Senin (6/4).


Kedua, OJK menegaskan bahwa bank ataupun leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan ini dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar.

Terakhir, OJK juga meminta kepada bank/leasing untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Sekar juga menuturkan bahwa seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan dengan pengemudi masih memiliki pinjaman melalui perusahaan pembiayaan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru