Was-Was Soal Corona, Napi Teroris Abu Bakar Ba'asyir Surati Jokowi Minta Dibebaskan
Nasional

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri memang telah memutuskan untuk membebaskan narapidana dan anak melalui sistem asimilasi dan integrasi imbas pandemi virus corona.

WowKeren - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengirimkan surat permohonan Abu Bakar yang ditujukan kepada kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tersebut pada Jumat (3/4) pekan lalu.

Hal ini telah dibenarkan oleh anak Abu Bakar, Abdul Rahim. "Iya kemarin kita ajukan itu, cuma sampai sekarang belum ada tanggapan dari sana," tutur Abdul Rahim dilansir Kumparan pada Senin (6/4) hari ini.

Permohonan pembebasan ini salah satunya didasarkan pada pandemi virus corona (Covid-19) yang kini telah menyebar di 32 provinsi di Indonesia. Menurut Abdul Rahim, penjara adalah lokasi yang rawan bagi penularan virus corona. Apalagi Abu Bakar kini semakin tua dan telah berusia 81 tahun.


"Jadi kan ini kan dengan alasan situasi kondisi seperti sekarang dan bahwa di penjara itu bagaimana pun tingkat kerawanan penularan itu lebih besar," ujar Abdul Rahim. "Dan fasilitas kesehatan yang ada memang tidak memenuhi untuk perlindungan terhadap pandemi yang ada. Kemudian kondisi Beliau yang sudah tua juga."

Diketahui, Kemenkumham sendiri memang telah memutuskan untuk membebaskan narapidana dan anak melalui sistem asimilasi dan integrasi imbas pandemi virus corona. Abdul Rahim lantas menyebut bahwa ayahnya masuk dalam kriteria kebijakan tersebut, karena Abu Bakar kini telah menyelesaikan 2 per 3 masa tahanan dan umurnya sudah lebih dari 60 tahun.

"Artinya dalam persyaratan yang adakan pembebasan itu beliau sudah memenuhi semuanya. Termasuk 2 per 3 masa tahanan kemudian lebih dari 60 tahun," ungkap Abdul Rahim. "Kemudian tidak terkena PP 99 dan sebagainya. Itu sudah sangat memenuhi semuanya. Dan tinggal gimana pemerintahnya saja mau atau enggak."

Sebelumnya, Abu Bakar sempat menuai polemik usai dikabarkan akan mendapat pembebasan tanpa syarat pada awal 2019 lalu. Namun setelah itu muncul syarat pembebasan, salah satunya adalah Abu Bakar harus menyatakan sumpah setia pada NKRI dan Pancasila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Abu Bakar dilaporkan menolak syarat tersebut, sehingga ia tidak jadi dibebaskan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru