Peliburan Sekolah
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Namun meski sudah diresmikan, banyak orang yang tak begitu paham mengenai kebijakan pemerintah ini.

WowKeren - Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 3 tentang Pedoman PSBB, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Untuk gantinya, para murid dapat menggunakan media paling efektif untuk tetap mendapatkan ilmu pelajaran. Hal hal ini dikecualikan untuk kegiatan belajar mengajar yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait