Inggris Sebut Tiongkok Bisa Digugat dan Didenda Triliunan Dolar Karena Virus Corona
AP
Dunia

Salah satu lembaga asal Inggris, Henry Jackson Society (HJS), menyebut bahwa Tiongkok harus dituntut dengan hukum Internasional dan didenda senilai triliunan dolar AS karena telah menutup-nutupi awal mula munculnya COVID-19.

WowKeren - Publik tentunya tahu pasti bahwa wabah virus corona (COVID-19) menyebar dari Wuhan, salah satu Provinsi di Tiongkok, ke seluruh penjuru dunia. Hingga saat ini, virus tersebut bahkan sudah menjangkit lebih dari 1 juta penduduk di berbagai negara di dunia.

Terkait hal tersebut, salah satu lembaga asal Inggris, Henry Jackson Society (HJS), menyebut bahwa Tiongkok bisa saja digugat lantaran telah menyebarkan COVID-19. Bahkan mereka mempertimbangkan untuk menggugat Tiongkok secara hukum atas penularan pandemi tersebut.

HJS berpendapat bahwa Tiongkok harus dituntut dengan hukum Internasional dan didenda senilai triliunan dolar AS karena telah menutup-nutupi awal mula munculnya wabah virus corona. Dilansir CNN pada Selasa (7/4), HJS melaporkan bahwa kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat virus corona setidaknya mencapai USD 6,5 triliun, jika dihitung berdasarkan pengeluaran negara-negara anggota G7 dalam menangani virus corona tersebut.

"Dengan menghitung biaya kerusakan ekonomi dan merakit serangkaian proses hukum yang memungkinkan, kami merasa dunia dapat mencari balasan atas kerugian yang mengerikan ini," bunyi laporan pihak HJS.

Jumlah dana tersebut di antaranya digunakan untuk menopang ekonomi domestik masing-masing, karena mayoritas pemerintah memaksa warganya untuk tinggal di rumah demi menahan penyebaran virus.


Selain itu, HJS juga menekankan bahwa Tiongkok berutang kepada Australia dengan jumlah kompensasi mencapai USD 130 miliar. Menurut HJS, Australia telah mengeluarkan bujet sebesar itu demi membantu para pekerja dan pengusaha yang terkena dampak akibat mewabahnya virus corona ini.

Lebih lanjut, Henry Jackson Society juga menyatakan bahwa Tiongkok dapat digugat di bawah 10 kemungkinan jalur hukum. Hal ini kembali berkaitan dengan sikap Tiongkok yang dinilai menutupi wabah sejak awal.

"Jika Tiongkok cukup bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat pada titik awal, infeksi tidak akan meninggalkan Tiongkok," lanjut laporan Henry Jackson Society.

Mereka juga menganggap Tiongkok telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Kesehatan Internasional,yang mengimbau negara-negara untuk memantau dan berbagi data terkait dengan penyebaran, tingkat infeksi, dan transmisi patogen yang berpotensi ditularkan secara global.

Sebagai informasi tambahan, pada 31 Desember 2019 lalu, Tiongkok melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang virus tersebut, tetapi menyebutkan bahwa tidak ada bukti virus dapat menular dari antarmanusia.

HJS juga menganggap Tiongkok telah meremehkan data dan juga menegur dokter yang berusaha memperingatkan bahaya virus tersebut. Atas semua kejadian tersebut, Henry Jackson Society mengambil kesimpulan bahwa respons Tiongkok terhadap pandemi corona telah melanggar hukum internasional. Laporan ini mendesak negara lain untuk mengambil tindakan serupa.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru