Pemkot Surabaya Gratiskan Retribusi PDAM Untuk Ribuan Keluarga Miskin Selama 2 Bulan
Nasional

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pembebasan tarif retribusi pemakaian air PDAM ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan berupa pembebasan tarif retribusi pemakaian air PDAM untuk sementara. Bantuan ini diberikan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama bulan April dan Mei 2020.

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, nantinya ada kurang lebih 231.211 KK MBR yang akan mendapatkan pembebasan sementara tarif retribusi air PDAM. Risma menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Sehingga diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi beban masyarakat tidak mampu," tutur Risma dalam rilisnya pada Selasa (7/4) hari ini. "Nanti kan pemakaian bulan April bayarnya Mei, terus pemakaian bulan Mei bayarnya di Juni."

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman. Meski demikian, Mujiaman menyampaikan bahwa pembebasan tarif tersebut akan dibatasi pada 10 meter kubik pertama, kelebihannya akan menjadi tanggungan pengguna. Hal ini dilakukan sebagai edukasi agar pengguna menghemat pemakaian air.


"Karena air ini bisa saja penggunaannya kurang teratur. Maka MBR kita berikan bantuan sebesar 10 meter kubik pertama," jelas Mujiaman. "Artinya setiap keluarga kita dorong berhemat menuju 10 meter kubik."

Lebih lanjut, Mujiaman menjelaskan bahwa bantuan tersebut sudah sangat cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar keluarga di Surabaya jika mereka mau menghemat. Mujiaman menilai bahwa pengeluaran air per keluarga di Surabaya yang mencapai 30 meter kubik sangat boros. Oleh sebab itu, lewat bantuan ini pihaknya hendak mengedukasi warga untuk menggunakan air secara hemat.

"Selama ini faktanya perkeluarga 30 meter kubik sangat boros," pungkas Mujiaman. "Maka kami dorong berhemat, melalui edukasi bantuan ini."

Sebelumnya, Wali Kota Risma juga telah menerbitkan surat edaran (SE) protokol pengendalian mobilitas penduduk untuk mengantisipasi persebaran virus corona. Berdasarkan surat edaran tersebut, warga Surabaya diminta untuk tidak menerima anggota keluarga yang baru dari luar kota atau luar negeri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru