Khofifah Buka Suara Soal PSBB Wilayah Zona Merah Surabaya dan Malang
Nasional

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara soal penerapan PSBB wilayah di zona merah penyebaran COVID-19 yaitu Surabaya dan Malang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah yang bisa diambil setiap daerah untuk mengantisipasi wabah virus corona (COVID-19). Wilayah-wilayah yang sangat dianjurkan untuk menerapkan PSBB adalah daerah yang sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki zona merah, yakni Surabaya dan Malang. Namun, penerapan PSBB di Surabaya dan Malang sendiri masih belum diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sendiri mengatakan jika saat ini masih belum ada kapubaten maupun kota di wilayahnya yang mengajukan PSBB, termasuk Surabaya dan Malang. Padahal, kedua wilayah ini santer disebutkan telah mengajukan PSBB ke Pemprov Jatim sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Namun, hal ini dibantah oleh Khofifah. Menurutnya, penerapan PSBB di wilayahnya masih dalam tahap diskusi. Selain itu, diperlukan rencana persiapan yang matang jika Surabaya dan Malang atau wilayah Jatim lainnya ingin mengajukan PSBB.

Rencana yang dimaksud Khofifah adalah plan of action. Rencana ini berisi tentang kajian soal faktor ekonomi, keamanan, dan penerapan teknisnya. Diperlukan pula koordinasi Forkopimda di daerah tersebut.


"Belum. Karena yang terkonfirmasi mereka baru rapat tadi pagi. Jadi harus disiapkan plan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Selasa (7/4) malam. “Di plan of action itu pasti akan melibatkan Forkopimda kabupaten/kota bersangkutan.

Lebih lanjut mantan Menteri Sosial Indonesia ini juga menjelaskan jika PSBB tidak bisa dilakukan oleh daerah itu sendiri. Pasalnya, setiap pemerintah kota maupun daerah harus berkoordinasi dengan wilayah lain karena faktor koneksitas daerah yang erat.

Sebagai contoh jika Surabaya memberlakukan PSBB. Maka orang Madura yang bekerja di Surabaya akan mengalami kesulitan ketika ingin masuk atau keluar perbatasan.

”Kalau kita melihat koneksitas antar kabupaten/kota di Jatim itu, kan, hampir tidak bisa dipisahkan," jelas Khofifah. “Misalnya kalau ada usulan PSBB, katakan di Surabaya. Ini pasti koneksitas ke Madura harus dalam satu kesatuan plan of action-nya. Kemudian koneksi ke Gresik, sama juga demikian.”

”Kalau ada yang mengajukan PSBB semua bisa dikalkulasi, kapasitas dan kemampuan daerah (kabupaten/kota),” sambungnya. “Serta kapasitas dan kemampuan pemprov, dan seterusnya.”

Hingga Selasa (7/4), kasus virus corona di Jatim tercatat ada 194 pasien positif COVID-19. Sementara 42 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan 16 lainnya meninggal dunia. Sebanyak 1.083 pasien dalam pangawasan (PDP) dan 11.564 orang dalam pemantauan (ODP).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait