Orang Dengan Gejala Corona Ini Terancam Pidana 1 Tahun Bui Bila Kabur Dari Rumah
Nasional

Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, membeberkan 3 kategori orang yang wajib melakukan isolasi mandiri. Bila dilanggar, polisi berhak menindak mereka sesuai UU yang berlaku.

WowKeren - Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penyebaran virus Corona tak makin meluas. Termasuk diantaranya dengan menginstruksikan isolasi atau karantina mandiri bagi orang-orang dengan risiko tertular atau menularkan penyakit.

Disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menyebut isolasi mandiri dilakukan demi memisahkan orang yang rentan menyebarkan penyakit dari lingkungan sekitar. "Karantina atau isolasi itu memisahkan sumber (orang berpotensi atau positif COVID-19) dan masyarakat rentan," ujar Yuri, Senin (6/4).

Belakangan polisi memberikan "sentuhan" hukum untuk pelaksanaan isolasi mandiri ini. Lewat rilis resminya di Twitter, Polri menyebut orang-orang yang melanggar isolasi mandiri bisa dipidana penjara.

"Pelanggar isolasi mandiri dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:" cuit Polri, Rabu (8/4). "'Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.'"

Lantas orang-orang seperti apakah yang masuk dalam kategori wajib isolasi mandiri seperti ini? Masih dilansir dari penjelasan Yuri, setidaknya ada 3 kategori yang harus melaksanakan isolasi mandiri.


Mereka adalah orang yang sudah positif COVID-19. Hal ini dibuktikan lewat tes swab tenggorokan dan dinyatakan positif soal keberadaan virus SARS-CoV-2 di tubuhnya.

"Orang tersebut sudah jelas positif COVID-19 dan dianggap sakit," ujar Yuri. "Serta sangat berpotensi sekali untuk menularkannya ke orang lain."

Yang kedua, adalah orang-orang dengan kategori yang mungkin sakit. Orang yang masuk kategori ini adalah yang pernah melakukan rapid test dan hasilnya positif.

Mereka dengan hasil rapid test positif diyakini terinfeksi virus Corona. Oleh karena itu mereka wajib melakukan isolasi mandiri agar tidak berpeluang menularkan virus.

Sedangkan kategori terakhir adalah mereka dengan keluhan atau mengalami gejala COVID-19. Orang-orang dengan suhu tubuh diatas 38,5 derajat Celsius misalnya, atau mengalami batuk kering dan gejala infeksi pernapasan lain, harus melakukan isolasi mandiri.

Dengan demikian, orang-orang yang masuk dalam kategori di atas wajib melakukan isolasi mandiri. Apabila tertangkap berkeliaran di jalanan, polisi pun berhak menindak dan berujung pada pidana penjara atau denda.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait