PSBB Diterapkan Mulai Besok, Layanan Perbankan di DKI Jakarta Tetap Buka
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat (10/4) besok. Bank Indonesia (BI) pun memastikan bahwa layanan perbankan akan tetap buka di tengah kebijakan tersebut.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) besok. Namun, Bank Indonesia (BI) akan tetap mengoperasikan layanannya selama kebijakan PSBB tersebut berlangsung.

Hal ini merujuk aturan yang ditetapkan bahwa Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

"BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).


Lebih lanjut, Onny mengatakan bahwa BI akan memperhatikan keputusan Pemerintah dengan terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Demi menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI. Sementara untuk jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan yang dimaksud adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

BI juga akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. "Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru