Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta akan berlangsung besok (10/4). Meski begitu ada kendaraan-kendaraan tertentu yang masih diperbolehkan beroperasi saat kebijakan tersebut berlaku.
- Nidya Putri
- Kamis, 09 April 2020 - 14:41 WIB
WowKeren - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Meski begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalanan ibu kota.
Sambodo mengatakan bahwa layanan transportasi pengangkut barang, untuk semua layanan transportasi darat, laut, maupun udara, masih bisa berjalan, khususnya barang-barang yang esensial demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. "Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).
Adapun kendaraan lain yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Kemudian mobil untuk mengangkut makanan, minum, dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar ataupun supermarket.
Selanjutnya, angkutan untuk pengedaran uang. Angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Lalu, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus untuk mengangkut karyawan; dan terakhir angkutan kapal penyeberangan.
Meski 10 kendaraan tersebut menjadi prioritas yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB, moda transportasi lain pun juga masih bisa melintasi jalanan ibu kota di tengah kebijakan tersebut. Dengan catatan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan," tegas Sambodo. "Namun, itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI."
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya tak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota. "Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.
Sedangkan untuk pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang.
(wk/nidy)