Ini Alasan Driver Ojol Ngotot Tetap Ingin Angkut Penumpang Meski PSBB Berlaku
Nasional

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono lantas menjelaskan alasan para diriver ojol menolak larangan mengangkut penumpang di saat PSBB diberlakukan.

WowKeren - Berdasarkan regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, ojek online (ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Larangan untuk mengangkut penumpang tersebut lantas mendapat penolakan keras dari para driver ojol.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono lantas menjelaskan alasannya. Menurut Igun, para diriver ojol menolak larangan mengangkut penumpang di tengah pandemi corona karena sepeda motor yang mereka gunakan merupakan alat transportasi untuk masyarakat kecil sehari-hari.

"Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus," tutur Igun dalam keterangannya pada Kamis (9/4) hari ini. "Karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari."

Lebih lanjut, Igun menjelaskan bahwa sepeda motor merupakan sumber nafkah khusus bagi driver ojol. Oleh sebab itu, larangan mengangkut penumpang bisa membuat pendapatan driver ojol terhenti.


"Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang," jelas Igun. "Juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas."

Oleh sebab itu, Igun meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melarang ojol mengangkut penumpang meski PSBB telah berlaku. Igun menegaskan bahwa para driver ojol tetap akan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya untuk menekan penyebaran virus corona.

"Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor," pungkas Igun. "Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19."

Di sisi lain, Gubernur Anies sendiri telah membenarkan bahwa Permenkes terkait tak mengizinkan ojol bekerja mengangkut penumpang. Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan agar para mitra ojol tetap bisa beroperasi normal lantaran para driver telah dibekali dengan prosedur tetap (protap) kesehatan yang jelas terkait dengan kondisi pandemi corona.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru