Pelaku Industri Wajib Urus Izin Jika Ingin Beroperasi Saat PSBB, Begini Caranya
Nasional

Kemenperin meminta kepada para pelaku industri agar mengurus surat izin operasional perusahaan agar diperbolehkan beroperasi saat PSBB berlangsung. Imbauan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4) kemarin. Kemenperin meminta kepada para pelaku industri agar mengurus surat izin operasional perusahaan agar diperbolehkan beroperasi saat PSBB berlangsung.

Sebagaimana diketahui ada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam aturan tersebut sudah ditetapkan 8 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

Kedelapan sektor yang dimaksud adalah kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi (air, gas listrik pompa, bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang, kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga), serta industri strategis di kawasan Jakarta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan agar para pelaku industri mengantongi izin tersebut demi menjaga produktivitas. "Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat COVID-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4). "Baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja."


Arahan Menperin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya, ini perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya," paparnya. "Sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini."

Agus pun berhara agar sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran pandemi yang membuat aktivitas perekonomian terkendala. “Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengajukan surat izin tersebut bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Melakukan pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas siinas.kemenperin.go.id.
  2. Setelah masuk ke akun SIINas, klik 'e-Services', pilih 'Izin Operasional dan Mobilitas'.
  3. Isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik 'Simpan'.
  4. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik 'Cetak'.

Nantinya, dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin. Bagi perusahaan industri yang mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan izin kegiatan bisa menghubungi helpdesk SIINas.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru