50 Persen Warga Jakarta Tak Paham Aturan PSBB, Polisi Terus Lakukan Sosialisasi
ANTARA
Nasional

PSBB resmi diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4) kemarin. Pihak kepolisian menyebutkan jika di hari pertama, 50 persen warga kedapatan melanggar aturan PSBB.

WowKeren - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing guna mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas. Namun, nampaknya imbauan jaga jarak itu kurang ampuh dilakukan untuk menekan angka persebaran virus Corona yang kian hari nyatanya selalu bertambah. Pemerintah akhirnya mengambil langkah lain untuk, yakni dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4). PSBB dilakukan selama 14 hari ke depan demi memutus rantai penyebaran virus Corona.

Berdasarkan hasil evaluasi hari pertama PSBB di Jakarta, Mabes Polri melihat banyak warga yang tidak mematuhi aturan PSBB. Bahkan jumlahnya mencapai 50 persen.

"Hari pertama penerapan aturan Gubernur No 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50 persen warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25 persen sudah paham namun tidak melaksanakan dan 25 persen sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra mengutip Kumparan, Sabtu (11/4).

Asep mengatakan, selama hari pertama jajaran Polri dan stakeholder lainnya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Jakarta agar mematuhi aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan. Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat mendapati warga yang masih melanggar aturan PSBB, baik sengaja maupun tidak.


"(Sosialisasi) dilakukan secara eskalasi mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegur hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan," ucap Asep.

Asep menambahkan, agar penerapan PSBB di Jakarta efektif, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak terkait termasuk media. Ia pun menjelaskan jika setelah ini pihak kepolisian akan langsung memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melanggar meski sudah diberi peringatan.

"Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut," tutur Asep.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan PSBB mulai Jumat pukul 00.00 WIB. Selain itu, Pergub tentang PSBB di Jakarta sudah terbit dan tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru