Kemenhub Izinkan Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Nasional

Pihak berwenang rupanya belum satu suara terkait ojek online yang mengangkut penumpang dengan kendaraan roda dua selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Jakarta dan sekitarnya.

WowKeren - Kementerian Perbuhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi. Penerbitan Permenhub tersebut masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Permenhub yang telah beredar luas ini telah dibenarkan oleh Jubir Plt Menhub Luhut Pandjaitan, Adita Irawati.

Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah ojek online (ojol). Dalam pasal 11 poin (c), ojol hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi poin (c) di pasal 11.

Namun dalam poin (d) masih di pasal 11, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang yang melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, syarat-syarat terkait protokol kesehatan juga wajib dipenuhi.


Dilansir Kumparan, syarat-syarat yang diatur dalam pasal 11 poin (d) Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ialah melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan, sebelum serta sesudah digunakan. Driver ojol maupun penumpang juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, driver dilarang berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit.

Aktivitas yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta meliputi 8 sektor. Di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik distribusi barang, kebutuhan ritel, dan industri strategis.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Korlantas Polri tetap mengizinkan driver ojol mengangkut penumpang. Hal itu tentu tak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto selama PSBB. Di sisi lain, fitur untuk mengangkut penumpang menggunakan motor di dua aplikasi ternama ojek online sudah "lenyap" sejak PSBB diberlakukan di Jakarta.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait