Kemenhub Banjir Kritik Usai Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tengah PSBB Corona
Nasional

Ketentuan terkait ojol tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan ojek online (ojol) roda dua untuk beroperasi mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi yang diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sayangnya, Permenhub tersebut dikritik oleh sejumlah pihak. Pasalnya, ketentuan terkait ojol tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Salah satu pihak yang mengkritik kebijakan tersebut adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio. Menurut Agus, penerapan PSBB terkait angkutan orang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena 2 Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan.

"Pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan," tutur Agus dalam siaran resminya pada Minggu (12/4). "Sangat menyesatkan."


Permenhub ini dinilainya bertentangan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a yang menyebutkan bahwa penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak. "Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020 (tentang PSBB)," ujar Agus.

Agus menilai bahwa hal ini akan membuat dasar hukum pelaksanaan PSBB di daerah seperti DKI Jakarta bermasalah dan membuat penindakan hukum oleh aparat menjadi ambigu. PSBB juga dinilai tak akan ada gunanya lantaran Covid-19 masih bisa menular melalui angkutan penumpang roda dua, baik komersial maupun pribadi. "Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ujar Agus.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, pemerintah kini masih hanya mengedepankan kepentingan ekonomi jangka pendek dalam pengendalian pandemi corona.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Tulus dalam siaran tertulisnya dilansir CNBC Indonesia pada Senin (13/4). "Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta."

Tulus pun mendesak agar Permenhub tersebut segera dicabut. "Tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tegasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait