Ada PSBB, Layanan Perpanjangan SIM DKI Jakarta Dihentikan Sementara
Nasional

DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) lalu. Selama PSBB berlangsung Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan pelayanan perpanjangan SIM untuk sementara.

WowKeren - DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) lalu. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghentikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama PSBB berlangsung.

Penghentian pelayanan ini sendiri sebelumnya telah dimulai sejak 17 Maret 2020 dan direncanakan akan berlangsung hingga 29 Mei 2020. Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, selama masa darurat Covid-19 ini maka untuk pelayanan SIM, khususnya yang akan memperpanjang ditiadakan dulu. “Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret sampai dengan 29 Mei akan mendapatkan dispensasi berupa perpanjangan setelah 29 Mei," katanya, Minggu (12/4).

Hedwin menambahkan untuk sejumlah pelayanan di beberapa unit juga sudah ditutup sementara. Seperti di unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling untuk sementara tidak bisa melakukan pelayanan.


“Penutupan sudah dilakukan sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Mei," paparnya. "Sehingga tidak lagi melayani perpanjangan maupun penerbitan SIM baru."

Sedangkan untuk pelayanan pembuatan SIM baru, SIM rusak atau hilang masih bisa dilayani di jajaran Satpas Polda Metro Jaya. Akan tetapi untuk waktu pelayanan akan dikurangi dan tidak berlangsung seperti biasanya.

“Untuk hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," pungkasnya. "Sedangkan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB."

Sementara itu, untuk warga yang nekat melanggar aturan PSBB yang telah berjalan sejak 10 April 2020 lalu harus siap-siap mendapat sanksi. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa pelanggar PSBB akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," tutur Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dilansir Liputan 6 pada Jumat (10/4). "Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama- lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait