Sama-Sama Disetujui Menkes Terawan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Jakarta dan Jawa Barat
Nasional

PSBB di DKI Jakarta sudah mulai diterapkan mulai Jumat (10/4) pekan lalu. Sedangkan PSBB untuk Jawa Barat baru disetujui oleh Menkes Terawan pada Sabtu (11/4) dan akan berlaku pada pada 15-28 April 2020 mendatang.

WowKeren - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah sebagai upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Di antaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

PSBB di DKI sendiri sudah mulai diterapkan mulai Jumat (10/4) pekan lalu. Sedangkan PSBB untuk Jabar baru disetujui oleh Terawan pada Sabtu (11/4) pekan lalu dan akan berlaku pada pada 15-28 April 2020 mendatang.

Meski sama-sama disetujui oleh Menkes Terawan, ada beberapa perbedaan dalam penerapan PSBB di Jakarta dan Jabar. Apabila PSBB di DKI berlaku untuk seluruh wilayah provinsi Jakarta, maka PSBB di Jabar hanya berlaku untuk 5 daerah saja.

Sesuai dengan PSBB yang diajukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kelima daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok. Lebih lanjut, isi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI dan Jabar tentang PSBB dan ketentuan di dalamnya juga serupa.


Namun, ada sejumlah aturan yang berbeda dalam kedua Pergub PSBB tersebut. Dalam Pergub DKI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi memiliki peranan penting. Pasalnya Ketua Gugus Tugas Provinsi berwenang menambah ketentuan dalam Pergub, baik menambah tempat kerja, kegiatan lain, hingga moda transportasi yang bisa beroperasi selama PSBB.

Namun dalam Pergub Jabar, kewenangan tersebut diberikan kepada kepala daerah, yakni Bupati dan Wali Kota, yang berstatus PSBB. Para kepala daerah tersebut diberi kewenangan untuk menambah tempat kerja selama PSBB.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah menyebut bahwa akan ada perbedaan dalam penerapan PSBB di Jakarta dan Jabar. Ia menyebut bahwa PSBB di Jabar akan diterapkan di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

"Maka kabupaten ini, berbeda dengan DKI atau kota, mereka punya desa," ungkap Ridwan Kamil. "Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB persis seperti di wilayah kota, seperti DKI."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait