Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jelaskan Alasan Menkes Terawan Tolak PSBB 3 Daerah
Nasional

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menyetujui pengajuan PSBB Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Kota Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

WowKeren - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya disebut telah menolak pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 wilayah. Yakni Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Kota Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Kini, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Corona (Covid-19) Letjen TNI Doni Monardo pun memberikan alasannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat bukannya menolak pengajuan PSBB tersebut, melainkan meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) menyempurnakan berkas pengajuan pemberlakuannya.

"Pertama saya jelaskan gugus tugas ini tidak perlu ada penolakan," jelas Doni di Istana Merdeka pada Senin (13/4). "Tapi minta lengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya sangat minimal."

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh Pemda terkait. Salah satunya adalah soal rincian kesiapan anggaran yang dimiliki daerah terkait selama menjalankan PSBB. Menurutnya, ada beberapa daerah yang masih perlu memperbaiki syarat tersebut.


"Ada yang usul tapi anggaran mereka tidak sesuai dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan," terang Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut. "Sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan poin terkait anggaran dan kesiapan daerah."

Ia lantas mengungkapkan sejumlah wilayah yang telah disetujui penerapan PSBB. Di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, hingga Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. "Yang lain ada usulan tidak ditolak tapi minta disempurnakan," kata Doni.

Di sisi lain, Doni juga sempat berbicara mengenai penegakan hukum selama penerapan PSBB. Menurutnya, pemerintah akan mengupayakan pendekatan komunikasi saat menangani pelanggar PSBB.

Ia menyebut bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir selama penerapan PSBB. "Kita berharap langkah penegakan hukum ini paling terkahir. Pendekatan kita adalah pendekatan komunikasi," pungkas Doni.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memang telah meminta Menkes Terawan menjelaskan secara terbuka alasan penolakan PSBB di suatu daerah. Menurutnya, jika pemerintah pusat menolak pengajuan PSBB suatu daerah maka pemerintah harus menjelaskan bahwa daerah tersebut belum termasuk daerah yang harus ditangani secara khusus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait