Vonis Hukuman Lebih Berat, Galih Ginanjar Ajukan Banding
Instagram/galihginanjar
Selebriti

Galih Ginanjar mendapatkan vonis hukuman lebih berat ketimbang Pablo Benua dan Rey Utami. Lantas kini pihak Galih sedang berupaya untuk mengajukan banding.

WowKeren - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4). Sidang digelar secara teleconference dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum berada di ruang sidang utama PN Jaksel sementara para terdakwa berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari sidang tersebut, Galih rupanya mendapatkan vonis hukuman yang lebih berat ketimbang Rey dan Pablo. Galih menerima hukuman 2,4 tahun penjara, sedangkan Pablo dan Rey djatuhi hukuman 1,8 tahun dan 1,4 tahun.

Kendati demikian, kini pihak Galih berniat untuk mengajukan banding. "Kalau Galih kami banding fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding," kata pengacara Galih, Sugiyarto dilansir dari Detik.com, Senin (13/4).


Pengajuan banding tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Sang pengacara menyebut bahwa pada saat itu Galih hanya datang menemani istrinya, Barbie Kumalasari untuk mengisi konten YouTube Rey dan Pablo.

Namun kehadirannya justru malah diminta untuk turut mengisi konten sehingga apa yang ada dalam video terjadi secara spontan alias tidak disengaja. Selain itu, di dalam video Galih juga tidak secara vulgar menyebutkan soal organ intim mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq yang kini sebagai pelapor dalam kasus "ikan asin".

"Gini ya pertimbangan kami bahwa si mas Galih ini kan pertama datang ke rumahnya ke studionya Pablo dan Rey ini kan karena spontanitas," papar Sugiyarto. "Diundang ya, diundang menemani mbak Kumala, nah spontanitas dia diajak wawancara itu, jadi sebenarnya tidak sengaja juga dia datang ke sana untuk membuat video itu tidak sengaja sebenarnya."

"Di dalam video yang sama sama kita putar yang sama sama kita saksikan galih tidak ada menyebut seperti kata pelapor itu, tidak menyebutkan itu," pungkas Sugiarto. "Dalam pertimbangannya hari ini hakim menyatakan bahwa betul bahwa tidak secara vulgar mengungkapkan organ intim."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru