KTP non-DKI Ternyata Juga Bisa Terima Bansos PSBB di Jakarta, Ini Syarat Lengkapnya
Nasional

Diketahui, ada sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan bansos tersebut menurut panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah menyediakan bantuan sosial (bansos) untuk 1,2 juta warganya yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Meski demikian, bantuan tersebut rupanya juga dapat diterima bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.

Diketahui, ada sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan bansos tersebut menurut panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI. Yang pertama, bansos tersebut diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI dan yang tidak memiliki KTP DKI dengan berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Lalu yang kedua, warga yang mengalami kesulitan kerja seperti terkena PHK, dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, menutup usaha atau tidak berjualan dan pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-19 juga dapat menerima bansos. Warga yang masuk dalam kriteria tersebut namun belum terdata pun diminta untuk melapor ke RW masing-masing.

Nantinya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir permintaan bantuan. Data tersebut akan diserahkan Kelurahan kepada Dinas Sosial DKI untuk dicek kebenarannya.


Setelah warga dinyatakan berhak menerima bansos, maka Biro Tata Pemerintahan akan melakukan penjadwalan untuk distribusi bantuan. Setelah itu, Pasar Jaya akan memberikan bantuan tersebut langsung kepada penerima.

Kepala Dinsos DKI, Irmansyah, sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan dengan menghubungi call center Dinsos DKI melalui nomor telepon (021) 426 5115. Masyarakat juga bisa mengeceknya melalui pengurus RW setempat

Bansos tersebut pun didistribusikan untuk warga miskin dan rentan miskin setiap hari dari tanggal 9 April hingga 24 April 2020. Bantuan yang diberikan pun berupa sembako dan bukannya uang tunai. Di antaranya adalah beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.

"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai," tegas Irmansyah. "Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru