PSBB Bodebek Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Sektor Usaha yang Masih Boleh Beroperasi
Nasional

Gubernur Jawa Barat (Jabara) Ridwan Kamil sendiri telah meneken peraturan untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) pada Minggu (12/4).

WowKeren - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) mulai berlaku pada Rabu (15/4) hari ini. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri telah meneken peraturan untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebek pada Minggu (12/4).

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil mengatur masa perpanjangan waktu PSBB jika penyebaran Covid-19 masih terbukti terjadi usai masa inkubasi 14 hari. "Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19)," tutur Ridwan Kamil.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, menjelaskan bahwa kendaraan pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok saja selama PSBB. "Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB," ujar Daud dilansir CNN Indonesia pada hari ini.

Lebih lanjut, Daud juga menjelaskan bahwa operasional moda transportasi tetap diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020. Di antaranya adalah pembatasan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan pembatasan jumlah penumpang menjadi 50 persen.

"Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang 50 persen," jelas Daud. Syarat serupa juga berlaku bagi transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, layanan barang (logistik), dan layanan kesehatan.


Selain itu, Pergub juga mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB. "Semua kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah," terang Daud.

Meski demikian, ada sejumlah kegiatan yang tidak dibatasi selama PSBB. Adapun aktivitas yang dimaksud adalah institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dan turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sejumlah sektor usaha juga masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB Bodebek. Di antaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Menurut Daud, pelaku usaha tetap harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Ia juga mengimbau agar pelaku bisnis tidak menaikkan harga barang selama PSBB.

"Semua institusi, instansi dan sektor harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," pungkasnya. "Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru