PSBB Sejumlah Daerah Ditolak, Lantas Apa Strategi Lawan Virus Corona?
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah ditolak oleh pemerintah, lantas strategi apa yang akan digunakan untuk melawan virus corona?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah melawan virus corona (COVID-19). Nantinya, sejumlah daerah dapat mengajukan PSBB di wilayahnya agar disetujui oleh pemerintah.

Dilansir BBCIndonesia, saat ini telah ada sepuluh pemerintah daerah yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Empat diantaranya disetujui, tiga ditolak, dan sisanya diminta melengkapi persyaratan.

Daerah yang ingin memperoleh izin menerapkan PSBB harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan, serta adanya kaitan epidemiologi dengan kejadian di wilayah lain. Kriteria ini tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, ada kriteria lain yang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk meloloskan PSBB. Pertimbangan tersebut yaitu kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.

Meski demikian, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi COVID-19 jika PSBB ditolak. Salah satunya adalah dengan melakukan isolasi di wilayahnya jika ada warga yang terkena ataupun menunjukkan gejala-gejala virus corona.


”Jangan karena tidak diperbolehkan PSBB, lalu tidak melakukan itu,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dyah Agustina Waluyo seperti dilansir dari BBCIndonesia, Rabu (15/4). “Paling tidak sekolah diliburkan dan ada imbauan bekerja dari rumah.”

”Jangan menunggu jadi zona merah, sebisa mungkin kasus positif harus diisolasi, strategi penemuan kasus harus betul,” sambungnya. “Begitu ketemu, isolasi. Jangan tunggu kasusnya banyak.”

Meski disarankan melakukan isolasi tanpa izin PSBB, namun Pemda diminta tetap harus berhati-hati dalam menangani virus corona. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati menegaskan yang terpenting adalah pemerintah daerah melakukan imbauan umum terhadap warganya secara tegas.

”Pemerintah daerah kalau mau melakukan pembatasan aktivitas harus mendapat izin PSBB dulu, kalau tidak ya lakukan imbauan pemerintah secara umum,” jelas Widywati. “Imbauan pemerintah pada umumnya dilakukan saja, seperti physical distancing, gunakan masker dan kalau bisa di rumah saja. Yang umum saja dulu.”

Merujuk keterangan resmi Kemenkes, pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat). Sementara yang PSBB sudah pasti ditolak adalah Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait