BPJS Kesehatan Bantu Biaya Pasien Positif Corona, Begini Cara Pengajuan Klaim
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan akan membantu biaya pasien positif virus corona (COVID-19), begini cara pengajuan klaim.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap membantu biaya pengobatan pasien positif virus corona (COVID-19). Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya telah menugaskan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim virus corona.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Dalam Kempen ini, tertuang bagaimana petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus corona di rumah sakit yang menangani.

BPJS Kesehatan sendiri telah menyiapkan prosedur verifikasi alur pengajuan klaim tersebut. Alur pengajuan klaim ganti rugi biaya pengobatan COVID-19 tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

“Verifikasi klaim yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance sudah menjadi kewajiban BPJS Kesehatan,” kata Iqbal seperti dilansir dari Kompas, Kamis (16/5). “Selain itu, pastikan klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apa pun, sehingga tidak ada klaim ganda.”

Proses pertama dilakukan oleh pihak rumah sakit terlebih dahulu yang harus mengajukan email permohonan pengajuan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes. Email ini ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.


Berkas-berkas yang diajukan adalah miliki pasien positif virus corona yang dirawat terhitung sejak 28 Januari 2020 lalu. Berkas pendukung verifikasi akan diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Nantinya, Kemenkes dapat memberi uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Prosedur selanjutnya adalah menunggu pihak BPJS Kesehatan untuk menverifikasi klaim paling lama selama tujuh hari. Klaim yang diajukan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Setelah klaim diverifikasi, BPJS Kesehatan akan langsung menerbitkan pembayaran tagihan klaim kepada Kemenkes. Sesudahnya, Kemenkes akan membayar biaya klaim yang sudah dikurangi uang muka ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Iqbal menjelaskan jika sumber pembiayaan klaim pasien positif corona berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, sumber pembiayaan lain juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pasien yang sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit wajib mengembalikannya. Pengajuan klaim ini juga memiliki masa kadaluwarsa yaitu tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah.

Dijelaskan juga pasien yang dapat melakukan klaim biaya perawatan adalah pasien positif COVID-19, serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Selain itu, ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat di rumah sakit juga dapat melakukan klaim.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru