Proses Rekrutmen Ditunda Karena Pandemi Corona, Ini Kata BKN Soal Nasib Pejuang CPNS 2019
Nasional

Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan kapan SKB akan digelar. Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, pun buka suara.

WowKeren - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diketahui tertunda karena pandemi virus corona (Covid-19). Seharusnya, proses rekrutmen CPNS 2019 kini telah melewati tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun, para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan kapan SKB akan digelar. Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, lantas buka suara terhadap nasib para pejuang CPNS 2019.

"Untuk para pelamar yang kemarin sudah dinyatakan lolos ikut SKB jangan khawatir," tegas Paryono dilansir Kompas.com pada Jumat (17/4). "Tidak ada pembatalan hasil seleksi."

Lebih lanjut, Paryono memastikan bahwa proses rekrutmen lanjutan akan dilangsungkan setelah situasi kondusif. "Panitia seleksi nasional rapat nanti akan diputuskan kapan SKB akan dilaksanakan," tutur Paryono.


Menurut Paryono, rapat terakhir membahas tentang masalah penundaan SKB. Namun hingga saat ini masih belum ada rapat yang membahas kelanjutan proses rekrutmen CPNS 2019. "Saat ini kita tunggu saja wabah Covid-19 ini segera reda dan bisa diatasi," ujar Paryono.

Paryono juga memberikan imbauan kepada para peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos SKD. Ia meminta agar mereka mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian SKB sambil menunggu jadwal pelaksanaan seleksi.

Sedianya, SKB dijadwalkan BKN terselenggara pada 25 Maret-10 April 2020. Nantinya, jadwal SKB yang baru akan diumumkan oleh instansi masing-masing dan web BKN.

Sebagai informasi, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang perlu diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019. Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Sedangkan materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Totalnya ada 521 instansi yang terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait